Sabtu, 23 Agustus 2025
Pajak e-Commerce

IG Sri Mulyani Diserbu Netizen Gara-Gara Rencana Pajak 0,5% untuk Pedagang e-Commerce

Warganet protes keras rencana pemerintah kenakan PPh 0,5%

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:57

POSTINGAN IG - IG Menkeu Sri Mulyani diserbu warganet protes rencana pajak untuk pedagang e-commerce/ IG @smindrawati

MEGAPOLITIK.COM -  Akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ramai diserbu komentar warganet usai muncul kabar rencana pemerintah memungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari pedagang e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga Bukalapak.

Rencana ini disebut masih dalam tahap finalisasi aturan.

Sejumlah netizen menumpahkan kekecewaannya:

"Denger berita soal Ibu akhir-akhir ini saya jadi kecewa. Bu Sri pasti paham rasanya rakyat ditekan terus," tulis akun @anastasia_amelia_kris*****. 

"Rakyat ga boleh kaya, yang boleh kaya cuma pejabat," ujar akun @abcdefuady****. 

Kekhawatiran Pelaku UMKM: Potongan Sudah Berat!

Pedagang online mengeluhkan bahwa mereka sudah terbebani potongan hingga 13,5% dari omzet oleh platform e-commerce, belum termasuk biaya iklan dan pengemasan.

Penambahan pajak dinilai akan membuat beban mereka semakin berat.

"UMKM kecil yang jualan online sudah bantu buka lapangan kerja. Kasihan kalau harus tutup toko karena potongannya makin tinggi," kata akun @he**. 

Tak sedikit pula yang menilai bahwa penerapan pajak ini bisa memicu kenaikan harga barang, yang pada akhirnya memperburuk daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi lesu.

 

Klarifikasi Pemerintah: Bukan Pajak Baru, Hanya Pergeseran Mekanisme

Pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa kebijakan ini bukan pungutan baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pelaporan dari sistem mandiri ke sistem otomatis oleh marketplace.

"Marketplace akan menjadi pemungut PPh Pasal 22 dari merchant. Ini untuk menyederhanakan proses pajak digital," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan DJP, Kamis (26/6/2025) dalam keterangan pers. 

Rosmauli juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

Pajak hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Efek Domino Pajak Digital

Meski pemerintah mengklaim aturan ini untuk kemudahan dan efisiensi, warganet dan pelaku UMKM masih merasa cemas dan tidak terlibat dalam dialog publik.

Kebijakan pajak untuk pedagang e-commerce ini dikhawatirkan memicu penurunan pendapatan hingga PHK bagi bisnis skala kecil yang menggantungkan hidupnya di dunia digital. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id