MEGAPOLITIK.COM - Melihat harta kekayaan Gus Yahya dan Yaqut Cholil.
Isu pemecatan Gus Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU memuncak setelah beredarnya laporan internal yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana hingga Rp100 miliar dalam salah satu program organisasi.
Temuan tersebut kemudian dibahas dalam forum Syuriyah PBNU dan berujung pada keputusan pemecatan pada 26 November 2025.
Situasi ini membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada dinamika internal PBNU, tetapi juga meluas hingga menyoroti aspek kehidupan pribadi Gus Yahya.
Di tengah perkembangan itu, muncul rasa penasaran publik mengenai harta kekayaan Gus Yahya, yang ikut menyeret perhatian pada lingkup keluarga Staquf.
Hal ini semakin menguat karena nama adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga sedang berada dalam sorotan setelah menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.
Simak bagaimana harta kekayaan Gus Yahya dan Yaqut Cholil dan bagaimana status keduanya tercatat secara resmi.
Gus Yahya Cholil Staquf
Yahya Cholil Staquf lahir di Rembang pada 16 Februari 1966 dan berasal dari keluarga ulama besar di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Gus Yahya menempuh pendidikan di pesantren dan tumbuh dalam tradisi keagamaan yang kuat, sebelum kemudian aktif dalam berbagai kegiatan sosial-keagamaan tingkat nasional.
Kiprah Gus Yahya di NU dimulai dari struktur kepengurusan hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU pada Muktamar 2021.
Dalam beberapa tahun terakhir, Gus Yahya juga sering mewakili organisasi dalam forum keagamaan internasional.
Harta Kekayaan Gus Yahya
Hingga saat ini tidak ditemukan laporan harta kekayaan atas nama Gus Yahya Cholil Staquf dalam sistem LHKPN.
Hal tersebut disebabkan karena jabatan Ketua Umum PBNU bukan kategori penyelenggara negara sehingga Gus Yahya tidak diwajibkan melaporkan kekayaan.
Tanpa kewajiban itu, tidak ada data resmi mengenai jumlah aset atau nilai kekayaannya Gus Yahya.
Seluruh informasi mengenai harta kekayaan Gus Yahya tidak dapat diverifikasi secara publik dan tidak tercantum di basis data negara.
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, adik kandung Gus Yahya, lahir di Rembang pada 4 Januari 1975 dan meniti karier melalui jalur politik serta organisasi keagamaan.
Yaqut Cholil pernah menjadi anggota DPR sebelum diangkat sebagai Menteri Agama di pemerintahan pusat.
Selama menjabat sebagai pejabat publik, Yaqut Cholil wajib melaporkan kekayaannya ke LHKPN dan seluruh datanya terdaftar secara resmi.
Posisi ini membuat informasi mengenai harta kekayaan Yaqut Cholil dapat diakses publik dan menjadi bagian dari rekam jejak administratifnya.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Berdasarkan LHKPN
Laporan LHKPN dengan status verifikasi lengkap mencatat total harta kekayaan Yaqut sebesar Rp 13.749.729.733 setelah dikurangi utang Rp 800.000.000.
Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan – Rp 9.520.500.000
- Tanah & bangunan 573 m²/450 m² di Rembang – Rp 1.889.000.000
- Tanah 560 m² di Rembang – Rp 650.000.000
- Tanah & bangunan 163 m²/163 m² di Jakarta Timur – Rp 4.500.000.000
- Tanah 1.159 m² di Rembang – Rp 150.000.000
- Tanah 263 m² di Rembang – Rp 731.500.000
- Tanah & bangunan 510 m²/510 m² di Rembang – Rp 1.600.000.000
Alat Transportasi dan Mesin – Rp 2.210.000.000
- Mazda CX-5 2015 – Rp 260.000.000
- Toyota Alphard 2024 – Rp 1.950.000.000
Harta kekayaan lain milik Yaqut Cholil terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500 serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233, sementara bagian surat berharga dan kategori harta lainnya tercatat nihil.
Jika digabungkan dengan komponen kekayaan sebelumnya, total harta kekayaan Yaqut Cholil mencapai Rp 14.549.729.733 sebelum dikurangi utang, dan tercatat sebesar Rp 13.749.729.733 setelah perhitungan kewajiban.
Kesimpulan
Pemecatan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU masih menjadi perdebatan di kalangan elite NU, namun dari sisi harta kekayaan situasinya jelas berbeda.
Tidak ada data resmi mengenai harta kekayaan Gus Yahya karena ia tidak termasuk pihak yang wajib melaporkan LHKPN, sedangkan harta kekayaan adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, tercatat sebesar Rp 13.749.729.733 setelah dikurangi utang berdasarkan laporan LHKPN yang telah diverifikasi negara. (daf)





