MEGAPOLITIK.COM - Sebanyak tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi tersangka usai dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2025 lalu.
Ketiga jaksa itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
Dalam konstruksi perkara, APN selaku Kajari HSU diduga menerima aliran dana hingga Rp804 juta sejak menjabat pada Agustus 2025.
Uang tersebut diduga diperoleh dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Penerimaan uang dilakukan secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR,” ungkap Asep.
OPD yang diduga menjadi korban antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta rumah sakit umum daerah.
Kejagung Copot Jabatan dan Nonaktifkan Sementara Status PNS
Pencopotan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk penegakan disiplin internal.





