Kamis, 2 April 2026

Hari Ini Koordinator MAKI Beri Keterangan soal Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK, Terkait Tak Dipanggilnya Gubernur Bobby

Senin, 12 Januari 2026 - 10:19

KOLASE - Potret Boyamin Saiman dan Bobby Nasution/ Foto Antara (Kolase oleh Megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dijadwalkan memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin, 12 Januari 2026.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewas KPK yang ditujukan langsung kepada Boyamin Saiman.

Dewas meminta klarifikasi lanjutan atas laporan MAKI yang menyoroti tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam proses persidangan perkara tersebut.

Dewas KPK Panggil MAKI Klarifikasi Laporan Etik

Dalam surat undangan bernomor resmi, Dewas KPK menyebutkan bahwa permintaan keterangan ini menindaklanjuti dua surat pengaduan MAKI, yakni:

  • Surat Nomor 2011/MAKI-DEWASKPK/XI/2025, terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik penyidik dan penuntut KPK.
  • Surat Nomor 1218/MAKI-KPK/XII/2025, terkait permohonan pemanggilan saksi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik karena abai terhadap perintah hakim untuk memanggil Bobby Nasution.

Pemeriksaan akan berlangsung di Ruang Rapat Pleno Dewan Pengawas Lantai 3, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sorotan pada Perkara Tak Dipanggilnya Bobby Nasution

MAKI sebelumnya menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut.

Salah satu poin utama yang disorot adalah tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi, meski disebut relevan dalam fakta persidangan.

Menurut MAKI, sikap penyidik dan JPU KPK tersebut diduga mengabaikan dan membangkang perintah hakim, sehingga berpotensi melanggar kode etik penegak hukum di lingkungan KPK.

Boyamin: Akhirnya KPK Merespons

Boyamin Saiman mengungkapkan, undangan pemeriksaan dari Dewas KPK ini akhirnya diterima setelah dirinya datang langsung ke kantor Dewas KPK pekan lalu untuk mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah disampaikan.

“Akhirnya dapat undangan Dewas KPK setelah minggu kemarin datang ke Dewas KPK untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik JPU terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi persidangan,” ujar Boyamin.

Ia memastikan akan memenuhi undangan tersebut dan siap menyampaikan seluruh informasi yang diketahui terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya akan hadir memenuhi undangan dan akan menerangkan hal-hal yang diketahui,” tegasnya.

 

Pemberitaan Sebelumnya 

Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan surat kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Kamis (18/12/2025) lalu.

Surat tersebut berisi permohonan pemanggilan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK karena dinilai mengabaikan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah ini diambil karena KPK dianggap abai, bahkan membangkang, terhadap perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan.

“Hakim sudah jelas memerintahkan pemanggilan Gubernur Sumut sebagai saksi. Tapi sampai perkara diputus, perintah itu tidak dijalankan. Ini bukan soal teknis, ini soal kepatuhan terhadap hukum,” kata Boyamin dalam keterangan pers diterima redaksi Megapolitik.com, Kamis (18/12/2025).

Saksi Wartawan Tempo Diminta Dihadirkan

Dalam surat bernomor resmi yang dikirim ke Dewas KPK, MAKI secara khusus meminta agar wartawan Tempo wilayah Medan, Sahat Simatupang, dipanggil sebagai saksi.

Permintaan itu merujuk pada keterangannya dalam sidang praperadilan MAKI melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, Sahat menerangkan bahwa Hakim Tipikor Medan secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi.

Namun, perintah tersebut tidak pernah dilaksanakan hingga perkara diputus.

Boyamin menilai keterangan saksi ini krusial untuk membongkar kontradiksi pernyataan KPK di ruang publik.

“Tidak pernah ada pencabutan atau ralat perintah hakim. Tapi KPK justru menyampaikan seolah-olah hakim meralat perintahnya. Ini yang harus diluruskan Dewas,” ujarnya. (tam)

 

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink