Senin, 20 Oktober 2025
Penghasilan Pejabat

Gaji Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Komisaris Utama Telkomsel

Berapa Gaji Diaz Faisal Malik Hendropriyono?

Senin, 15 September 2025 - 16:3

DIAZ HENDROPRIYONO - Estimasi Gaji Diaz Faisal Malik Hendropriyono sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Komisaris Utama Telkomsel (Foto: Instagram @diaz.hendropriyono)

MEGAPOLITIK.COM - Diaz Faisal Malik Hendropriyono resmi dipercaya sebagai Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 28 Mei 2025 di Kantor Telkomsel Smart Office Jakarta.

Bukan nama baru, sebelumnya Diaz Faisal Malik Hendropriyono juga pernah menjabat sebagai Komisaris Telkomsel periode 2015–2018.

Rekam jejak Diaz Faisal Malik Hendropriyono cukup panjang, mulai dari menjadi Anggota Dewan Analisis Strategis BIN pada 2012, Staf Khusus Presiden RI pada 2016–2024, hingga dilantik sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.

Diaz Faisal Malik Hendropriyono merupakan lulusan Norwich University dengan gelar B.Sc. in Management (1999), kemudian melanjutkan studi di Hawaii Pacific University (2003).

Diaz Faisal Malik Hendropriyono juga meraih gelar Master of Public Administration (MPA) di Virginia Tech (2010), serta mengikuti Program Reguler PPRA Lemhannas pada 2013.

Saat ini, Diaz Faisal Malik Hendropriyono tengah mengemban dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Komisaris Utama Telkomsel.

Rangkap jabatan rangkap gaji, berapa penghasilan Diaz Faisal Malik Hendropriyono sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Komisaris Utama Telkomsel?

Gaji sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup

Ketentuan besaran gaji dan fasilitas pejabat untuk wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Di sisi lain, Permenkeu tidak secara eksplisit mencantumkan gaji pokok wakil menteri.

Namun, baik menteri maupun wakil menteri sama-sama berhak menerima tunjangan jabatan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan untuk menteri dipatok sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id