MEGAPOLITIK.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., yang menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangan resminya, Anang mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memengaruhi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.





