MEGAPOLITIK.COM - Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini diajukan terkait mangkraknya penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020–2022.
Sidang perdana digelar pada 20 Februari 2026 di Pengadilan Jakarta Selatan, dengan Hakim Budi Setyawan, SH yang memimpin perkara serta pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum.
Gugatan ini menggunakan dasar hukum Pasal 158 huruf e KUHAP baru, yang memungkinkan masyarakat mengajukan praperadilan terkait penundaan atau mangkraknya penanganan perkara.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 75,7 miliar.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Kementan
Boyamin Saiman, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, menjelaskan bahwa dugaan korupsi di Kementan terbagi menjadi tiga klaster.
“Dugaan korupsi 3 klaster yaitu vaksin, terus eartag itu tanda yang diletakkan di telinga sapi dan yang ketiga pengadaan sapinya sendiri.”
Menurut Boyamin, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2020, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Diduga 2020-2022 sudah dilakukan penyedia tapi mangkrak,” ujarnya.
Penyelidikan Pernah Berhenti dan Dilanjutkan
Selain itu, Boyamin menyebutkan adanya bukti pernyataan Alexander Mawarta, Wakil Ketua KPK saat itu, terkait jalannya penyelidikan dugaan korupsi Kementan.
Menurut Boyamin, penyelidikan sempat dilakukan, kemudian berhenti sementara, dan akhirnya dilanjutkan.
“Bukti yang diperoleh adalah pernyataan Alexander Mawarta wakil ketua KPK saat itu mengatakan bahwa sudah pernah memerintahkan penyelidikan tapi kemudian sempat berhenti tapi berangkat lagi” ujarnya.
Dasar Hukum Praperadilan: KUHAP Baru 2026
KUHAP baru 2026 menjadi dasar hukum bagi gugatan ini. Pasal 158 huruf e mengatur bahwa objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara yang tidak sah.
Boyamin menjelaskan bahwa pasal ini menjadi pijakan hukum bagi para pemohon untuk menuntut mangkraknya penanganan kasus di KPK.
“Atas berlaku nya KUHP baru tahun 2026 ini pada pasal 158 huruf e," jelas Boyamin Saiman.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 75,7 Miliar
Gugatan ini terkait dengan pengadaan vaksin PMK tahap II dan III serta eartag untuk penandaan hewan ternak. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kelebihan bayardalam pengadaan vaksin, yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 75,7 miliar.
Sejak penyakit mulut dan kuku terdeteksi pada April 2022, wabah ini telah menyebar ke 19 provinsi di Indonesia.
Laporan masyarakat masuk ke KPK melalui bagian pengaduan masyarakat (Dumas) sejak 2020, dan pimpinan KPK pernah memberikan disposisi agar penindakan dilakukan.
Namun, hingga kini proses penyidikan dianggap belum tuntas.
Sidang praperadilan ini berlangsung dengan pembacaan materi gugatan yang menyoroti kronologi penyelidikan, dugaan mangkraknya penanganan perkara, dan dasar hukum yang digunakan.
Para pemohon menuntut agar KPK menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai aturan hukum.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan argumen dari kedua belah pihak, KPK sebagai termohon dan ARUKKI-LP3HI sebagai pemohon.
Gugatan ini menjadi salah satu upaya masyarakat sipil untuk menegaskan hak praperadilan terkait penundaan atau mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi. (son)
- Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Koordinator MAKI Beber soal Tersangka Sempat Kampanye
- Profil dan Harta Kekayaan Aswad Sulaiman, Eks Bupati Konawe Utara yang Kasus Dugaan Korupsinya Disetop KPK
- Ada Sosok Lain Selain Lisa Mariana Terima Duit Iklan Bank BJB dari Ridwan Kamil? KPK: Mungkin Ada





