Kamis, 2 April 2026
Pariwara DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Janji Kawal Sengketa Lahan Long Ikis, Pastikan Tak Ada Kriminalisasi Warga

Rabu, 19 November 2025 - 18:52

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana/Foto: Instagram @dprdkaltimofficial

MEGAPOLITIK.COM -   Sengketa lahan antara warga empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dan perusahaan BUMN PTPN IV terus mengemuka.

Situasi yang mulai memanas ini mendorong DPRD Kalimantan Timur untuk turun langsung mengawal penyelesaian konflik, memastikan proses berjalan adil tanpa adanya kriminalisasi terhadap warga.

DPRD Kaltim Dorong Dialog Terbuka dengan PTPN IV

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menegaskan komitmen lembaga untuk memfasilitasi ruang komunikasi resmi antara warga dan perusahaan. Legislator dapil Paser–PPU itu menilai bahwa penyelesaian damai menjadi opsi terbaik demi menjaga stabilitas di wilayah tersebut.

“Kita ingin win–win solution. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa merugikan kedua belah pihak, itu yang akan kita tempuh agar kondisi tetap kondusif,” ujar Yenni, Sabtu (15/11/2025).

Aspirasi warga dari Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV telah diterima Komisi I DPRD Kaltim dan segera ditindaklanjuti.

Akan Dibawa ke Kementerian ATR/BPN

Yenni juga memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti di daerah. DPRD Kaltim menjadwalkan pertemuan ke Kementerian ATR/BPN untuk membuka jalur penyelesaian yang lebih komprehensif.

“Nantinya Komisi I akan saya dampingi langsung ke Kementerian ATR/BPN. Saya berharap jangan sampai ada kriminalisasi ke warga,” tegas politikus PKB tersebut.

Isu Sengketa Lahan Jadi Sorotan Nasional

Masalah serupa sebelumnya disorot Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat berkunjung ke Kaltim pada 24 Oktober 2025.

Nusron menyinggung praktik pengusaha yang masih membuka kebun sawit di kawasan hutan hingga miskonsepsi soal plasma yang dianggap boleh diambil di luar konsesi HGU.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian berbasis kemanusiaan lebih relevan daripada sekadar pendekatan hukum.

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan berbasis hukum. Kalau hukum itu kalah-menang, benar-salah. Yang kami pakai rumus kemanusiaan supaya win-win solution,” kata Nusron.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, memungkinkan negara tetap mengakui aset sebagai milik negara, namun masyarakat yang tinggal di atas lahan tidak dirugikan.

“Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatat itu sebagai aset negara,” jelasnya. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink