Sabtu, 23 Agustus 2025

Disebut “Koruptor Termuda” oleh Netizen, Nur Afifah Balqis Viral lagi Gegara Kasus Korupsi

Usia 24 Tahun Jadi Koruptor

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:27

KASUS KORUPSI - Nur Afifah Balqis, sosok yang viral karena disebut sebagai koruptor termuda, kembali disorot terkait kasus korupsi/ IST

MEGAPOLITIK.COM - Nur Afifah Balqis kembali menjadi sorotan setelah unggahan di media sosial menyebutnya sebagai “koruptor termuda” di Indonesia. 

Meski kasusnya sebenarnya terjadi pada awal 2022, narasi ini tiba-tiba viral di pertengahan bulan ini.

Akun-akun di TikTok, Instagram, Facebook, dan X ramai membagikan foto serta video yang menyertakan narasi bahwa Balqis tertangkap pada usia 24 tahun saat menjabat bendahara Partai Demokrat cabang Balikpapan.

Kasus OTT Tahun 2022 Kembali Diungkit 

Nur Afifah Balqis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersamaan dengan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, pada 12 Januari 2022 di Jakarta dan Kalimantan Timur. 

Saat itu Nur Afifah Balqis menjabat Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan dan mengelola sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai tempat menampung uang suap dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1 miliar dan saldo rekening atas nama Nur Afifah Balqis senilai Rp 447 juta. 

Proyek terkait diduga mencapai Rp 5,7 miliar dan digunakan untuk kepentingan politik serta gratifikasi pejabat lokal.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara (atau 4,5 tahun) serta denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kaltim.

Reaksi Netizen: “24 Tahun Sudah Jadi Koruptor?”

Narasi “koruptor termuda” membuat nama Nur Afifah Balqis kembali viral, apalagi karena ia masih berusia 24 tahun saat ditangkap.

Komentar netizen ramai mempertanyakan bagaimana bisa seseorang di usia semuda itu sudah terlibat dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah.

“Usia 24, bukan lagi mikir masa depan tapi nyolong duit. Ironis,” tulis salah satu dari akun Tiktok.

“Anak muda harusnya bangun negeri, bukan bangun rekening di penjara,” tulis salah netizen di Tiktok.

Ada juga yang memberikan selamat kepada Nur Afifah Balqis karena dirinya menjadi koruptor termuda.

“Selamat ya, Afifah Balqis, udah resmi jadi ‘koruptor termuda’. Semoga ‘prestasimu’ ini jadi inspirasi buat calon‑calon koruptor berikutnya,” sindir salah satu akun tiktok.

Benarkah Nur Afifah Balqis “Koruptor Termuda”?

Narasi yang menyebut Nur Afifah Balqis sebagai “koruptor termuda” ramai dibicarakan di media sosial, karena saat tersandung kasus korupsi, ia baru berusia 24 tahun. 

Angka ini memang tergolong muda jika dibandingkan dengan pelaku kasus korupsi lainnya yang umumnya sudah memiliki posisi dan pengalaman cukup lama di instansi pemerintahan.

Namun, klaim tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.

Menurut catatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), gelar koruptor termuda justru disandang oleh Rici Sadian Putra, seorang satpam Bank Sumsel Babel yang tertangkap korupsi pada usia 22 tahun.

Meski disebut sebagai “koruptor termuda”, Nur Afifah Balqis sebenarnya lebih tepat digolongkan sebagai salah satu di antara yang termuda. (daf)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id