MEGAPOLITIK.COM - Tidak semua mantan kepala negara menikmati masa pensiun dengan tenang.
Sejumlah mantan presiden di berbagai belahan dunia justru berakhir di balik jeruji besi usai lengser dari jabatan, baik karena kasus korupsi, pelanggaran HAM, hingga kudeta.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana hukum bisa menjangkau para elite politik bahkan setelah masa kekuasaan mereka berakhir.
Berikut ini beberapa kasus yang pernah terjadi.
Amerika Serikat
Salah satu kasus paling disorot berasal dari Amerika Serikat. Mantan Presiden Donald Trump menghadapi puluhan dakwaan pidana, mulai dari dugaan penipuan pemilu, penyimpanan dokumen rahasia, hingga skandal pembayaran uang tutup mulut.
Meski pada akhirnya ia kembali maju dan terpilih menjadi Presiden AS, ia menjadi presiden pertama AS yang didakwa secara pidana setelah lengser.
Afrika Selatan
Sementara itu, di Afrika Selatan, mantan Presiden Jacob Zuma sempat mendekam di penjara pada 2021 karena menghina pengadilan dalam kasus korupsi.
Ia dijatuhi hukuman 15 bulan, meski kemudian dibebaskan lebih cepat karena alasan kesehatan dan grasi.
Sudan
Di Sudan, mantan penguasa otoriter Omar al-Bashir ditahan usai digulingkan oleh militer pada 2019.
Ia dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Darfur, dan kini masih menunggu proses ekstradisi ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Peru
Dari Amerika Selatan, mantan Presiden Peru Alberto Fujimori dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas pelanggaran HAM dan korupsi.
Meski sempat dibebaskan sementara pada 2023, masa penahanannya menjadi simbol pertanggungjawaban kekuasaan di negara tersebut.
Korea Selatan
Korea Selatan juga punya rekam jejak serupa. Park Geun-hye, presiden wanita pertama di negeri ginseng itu, dipenjara sejak 2017 akibat skandal korupsi besar.
Ia sempat dijatuhi hukuman 25 tahun, namun kemudian diberikan grasi oleh Presiden Moon Jae-in pada 2021.
Brasil
Di Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva pernah dipenjara pada 2018 karena kasus korupsi Lava Jato. Namun pada 2019, Mahkamah Agung membatalkan hukumannya.
Menariknya, Lula kemudian terpilih kembali menjadi presiden Brasil pada 2022.
Situasi kemudian berbalik juga untuk presiden Brasil sebelumnya, dimana Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk mengenakan gelang kaki elektronik, menjalani jam malam, dan menjauhi kantor kedutaan asing.
Langkah ini diambil karena Bolsonaro dianggap berisiko melarikan diri setelah ia dan putranya, Eduardo Bolsonaro, diduga melobi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk membantunya keluar dari masalah hukum.
Pakistan
Dari kawasan Asia Selatan, Nawaz Sharif di Pakistan dijatuhi hukuman penjara pada 2018 akibat kasus korupsi yang terkuak melalui Panama Papers.
Ia sempat tinggal di luar negeri untuk berobat, namun kini kembali ke negaranya untuk kembali bertarung dalam dunia politik.
Bolivia
Di Amerika Latin, mantan Presiden Bolivia Jeanine Áñez juga dipenjara sejak 2021 atas tuduhan keterlibatannya dalam kudeta terhadap Evo Morales serta pelanggaran HAM.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukum Tak Lagi Pandang Bulu
Fenomena mantan presiden yang ditahan atau diadili menunjukkan bahwa transisi kekuasaan tak selalu menjamin perlindungan.
Banyak negara kini mulai menegakkan prinsip akuntabilitas, bahkan terhadap pemimpin tertinggi sekalipun.
Meski beberapa kasus masih menyisakan kontroversi dan tudingan bermuatan politis, perkembangan ini juga mencerminkan kemajuan sistem hukum di berbagai negara.
Sosok pemimpin negara, yang dulu dianggap tak tersentuh, kini harus menghadapi proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. (tam)