MEGAPOLITIK.COM - Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra dari berbagai daerah menolak rencana bergabungnya mantan Menteri Koperasi ini sebagai kader partai dengan berbagai alasan DPC gerindra tolak Budi Arie.
Sebelumnya Budi Arie Setiadi menyatakan niatnya untuk bergabung dengan Partai Gerindra setelah terpilih kembali sebagai Ketua Umum Projo.
Langkah ini dianggap Budi Arie sebagai bentuk kesiapan dirinya untuk mendukung arahan politik Prabowo Subianto.
Pernyataan bergabungnya Budi Arie menjadi sorotan karena Gerindra adalah partai besar dengan mekanisme kaderisasi yang ketat.
Namun, DPC Gerindra di berbagai wilayah Indonesia menyatakan secara terbuka menolak rencana bergabungnya Budi Arie Setiadi ke dalam partai berlambang burung garuda tersebut.
Penolakan ini bukan hanya dari satu atau dua daerah, tetapi tersebar di beberapa daerah dengan berbagai alasan DPC gerindra tolak Budi Arie.
Alasan Penolakan
Berikut adalah rangkuman alasan DPC gerindra tolak Budi Arie untuk bergabung ke partai:
1. Penilaian terhadap Masa Lalu atau Integritas
Beberapa DPC menilai bahwa Budi Arie memiliki “masa lalu yang bermasalah” atau reputasi yang dianggap kurang sesuai dengan visi dan misi Gerindra.
Hal itu yang menjadi alasan DPC gerindra tolak Budi Arie untuk bergabung ke partai.
Sebagai contoh, DPC Kota Bogor menyebut “masa lalu yang bermasalah seperti kasus hukum atau tindakan yang tidak etis” sebagai salah satu alasan utama.
Di Jatim, DPC Gerindra Bojonegoro menyebut adanya “isu nasional” terkait aktivitas judi online yang melibatkan bawahan Budi Arie sebagai salah satu pertimbangan.
2. Kekhawatiran terhadap Loyalitas dan Nilai Perjuangan Partai
DPC di Sidoarjo misalnya menyatakan bahwa Gerindra adalah “partai nasionalis dan religius” dan bahwa Budi Arie dianggap “melakukan perbuatan tercela dan merugikan bangsa rakyat Indonesia”, sehingga mereka menilai “tidak cocok” bagi beliau untuk bergabung.
Di Solo, Ketua DPC menyebut bahwa Gerindra sudah punya kader militan, dan bahwa masuknya Budi Arie dianggap “berpotensi mengganggu keseimbangan internal partai” karena “memiliki pemikiran berbeda dengan AD/ART Gerindra”.
3. Risiko Konflik Internal dan “Suaka Politik”
Beberapa pengurus daerah menyoroti bahwa rencana bergabungnya Budi Arie terkesan sebagai strategi mencari posisi atau perlindungan politik, bukan sebagai pengabdian terhadap perjuangan partai dari tingkat akar rumput.
Contohnya, DPC Gresik menyebut: “Gerindra tempat kader pejuang rakyat bukan tempat pencari jabatan.”
DPC Tulungagung menyebut bahwa Budi Arie hanya ingin “berlindung” di Gerindra sebagai partainya presiden.
4. Ketidaksesuaian dengan Mekanisme Kaderisasi dan Proses Partai Daerah
DPC Bojonegoro menekankan bahwa partai Gerindra memiliki mekanisme rekrutmen anggota, kader, dan pengurus yang harus ditaati.
Bergabungnya tokoh besar dari luar tanpa melalui jalur kaderisasi resmi dianggap dapat merusak tatanan organisasi partai dan menimbulkan ketidakadilan bagi kader yang telah berjuang lama.
DPC Gerindra di Kabupaten Pati juga menegaskan bahwa partai dibangun dengan jerih payah sejak awal, sehingga tidak tepat jika ada figur eksternal langsung masuk tanpa proses yang jelas.
5. Kekhawatiran terhadap Citra Partai di Mata Publik
Beberapa DPC menolak kehadiran Budi Arie karena khawatir Gerindra akan dianggap sebagai tempat berlindung bagi orang yang terindikasi bermasalah hukum atau kontroversial.
DPC Bojonegoro menyebut bahwa partai Gerindra perlu menjaga marwah dan kepercayaan publik, sehingga menerima figur yang memiliki catatan kontroversial bisa merugikan citra partai di mata masyarakat luas.
Kesimpulan
Penolakan yang dilakukan oleh banyak DPC Gerindra terhadap bergabungnya Budi Arie Setiadi menunjukkan bahwa mekanisme internal, nilai loyalitas, dan citra publik menjadi pertimbangan utama partai dalam menerima kader baru.
Dengen beberapa alasan DPC gerindra tolak Budi Arie tersebut, terlihat bahwa para kader sangat menjaga marwah partai.
Partai yang memiliki kerangka organisatoris ketat seperti Gerindra tampaknya memilih menjaga struktur dan komitmennya terlebih dahulu sebelum menyetujui figur eksternal. (daf)





