MEGAPOLITIK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan soal melarang anggota Polisi aktif yang duduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) dan secara tegas menyatakan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini menjadi dasar penugasan polisi aktif ke lembaga sipil bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini menutup celah hukum yang memungkinkan polisi aktif Polri menempati posisi di kementerian maupun lembaga negara tanpa perubahan status keanggotaan.
Pertimbangan MK dan Tujuan Penegasan Aturan
Dalam pertimbangannya, MK menyebut praktik penempatan anggota Polisi aktif ke jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, serta mengaburkan prinsip netralitas aparatur penegak hukum.
Penempatan tersebut juga dinilai memberi ruang intervensi institusi kepolisian di ranah birokrasi sipil yang seharusnya independen dari struktur komando Polri.
Karena itu, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus melepas status aktifnya terlebih dahulu.
Respons Pemerintah dan DPR
Pemerintah dan DPR turut memberikan respon terkait putusan MK soal larangan anggota Polisi aktif yang duduki jabatan sipil.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyatakan menghormati putusan MK dan siap menindaklanjuti perubahan status pejabat dari unsur Polri yang kini berada di jabatan sipil.
Pemerintah juga memastikan seluruh lembaga terkait akan menyesuaikan struktur organisasi jika terdapat pejabat yang memilih kembali ke institusi asal.
Sementara itu, DPR menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk menyelaraskan regulasi, termasuk potensi revisi terhadap UU Polri agar tidak terjadi tumpang tindih norma.
Daftar Anggota Polisi Aktif yang Mengisi Jabatan Sipil
Putusan MK ini berdampak langsung pada sejumlah perwira tinggi yang saat ini menduduki posisi strategis di lembaga-lembaga sipil.
Berikut adalah beberapa nama anggota Polisi aktif yang duduki jabatan sipil yang terdampak dengan putusan MK:
Komjen Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komjen Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Komjen Panca Putra Simanjuntak – Pejabat di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Komjen Nico Afinta – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Komjen Marthinus Hukom – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komjen Albertus Rachmad Wibowo – Pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Irjen Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, putusan MK ini memperkuat prinsip netralitas, akuntabilitas, serta pemisahan kewenangan antara kepolisian dan birokrasi sipil agar tidak ada anggota Polisi aktif yang duduki jabatan sipil.
Pemerintah dan DPR kini dituntut menyusun regulasi lanjutan agar proses transisi jabatan sipil anggota polisi aktif berlangsung tertib serta tidak menimbulkan kekosongan jabatan di lembaga-lembaga strategis. (daf)





