MEGAPOLITIK.COM - Kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Alina (Elina Widjajanti) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah diamankan, sementara satu lainnya masih diburu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Widi Atmoko mengungkapkan, tersangka yang telah ditangkap berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto.
Sementara tersangka lainnya berinisial MY atau M Yasin masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
“Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara, kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” kata Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, melansir pemberitaan Mediahub Polri, Selasa (30/12/2025).
Samuel Ardi Kristanto Sudah Diamankan
Widi menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Samuel Ardi Kristanto dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga masih mendalami peran Samuel dalam peristiwa pengusiran paksa tersebut.
“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.





