Sabtu, 23 Agustus 2025

Bukan Cuma Hasto, 1.116 Orang Dapat Amnesti dari Prabowo dan Disetujui DPR

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:5

Potret Hasto Kristiyanto saat tiba di kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025)/ kolase megakaltim.com

Prabowo Beri Amnesti untuk Ribuan Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto

MEGAPOLITIK.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan permohonan amnesti untuk 1.116 orang terpidana ke DPR RI.

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.

Permohonan itu diajukan melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI.

Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Apa Itu Amnesti? Ini Dasar Hukumnya

Dilansir dari beberapa sumber, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti berbeda dari grasi, karena diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, dan biasanya untuk kepentingan politik nasional.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan:

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”

 

Sebelumnya, Hasto Divonis 3,5 Tahun dalam Kasus Suap

Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus suap terkait pelarian Harun Masiku.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melanggar:

  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
  • Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan seperti dalam dakwaan pertama.

Amnesti Bukan Pertama Kali Terjadi

Pemberian amnesti oleh Presiden bukan hal baru.

Dalam sejarah Indonesia, beberapa presiden sebelumnya seperti Soekarno, Habibie, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga pernah memberi amnesti kepada ribuan orang dalam konteks politik dan rekonsiliasi nasional. 

Pun demikian dengan Jokowi. 

Langkah ini kerap digunakan sebagai instrumen stabilitas politik, namun juga tidak lepas dari kontroversi publik, apalagi jika menyangkut tokoh politik besar seperti Hasto.

Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan 1.115 terpidana lainnya memperlihatkan bagaimana politik dan hukum bisa berjalan beriringan di bawah kerangka konstitusi.

Meski menjadi sorotan, keputusan ini sah secara hukum dan telah melewati persetujuan DPR RI.

Namun, publik berhak untuk terus mengawasi transparansi dan integritas proses tersebut, agar tak disalahgunakan sebagai bentuk impunitas elite politik. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id