MEGAPOLITIK.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan terkait mangkraknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan ini diajukan oleh ARRUKI dan LP3HI terhadap KPK, karena lembaga antirasuah tersebut dinilai belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi kuota haji meski laporan dan temuan awal sudah disampaikan.
Boyamin Akan Ungkap Proses Pelaporan dan Temuan Aliran Uang
Boyamin menyampaikan bahwa dalam persidangan, dirinya menjelaskan secara runtut seluruh proses pelaporan dugaan korupsi tersebut—mulai dari pengumpulan dokumen, pendalaman informasi, hingga upaya penelusuran dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kuota haji tambahan 2024.
“Semoga kesaksian ini berkontribusi mempercepat penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024,” ujar Boyamin.
MAKI Serahkan SK Menteri Agama 130/2024 ke KPK
Sebelumnya, Boyamin menyerahkan Salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 kepada KPK sebagai bagian dari laporan resmi dugaan penyimpangan penyelenggaraan haji 2024.
Dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Senin (11/08/2025), Boyamin menegaskan bahwa SK ini merupakan dokumen krusial karena menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang diduga bermasalah.
SK 130/2024 Disorot: DPR Saja Tidak Mendapatkan Salinannya
SK tersebut disebut sulit dilacak bahkan oleh Pansus Haji DPR 2024, yang juga tidak berhasil mendapatkan salinannya.
MAKI kemudian berhasil memperoleh dokumen tersebut dan menyerahkannya ke KPK sebagai bahan penyidikan.
SK itu mengatur bahwa 50% dari kuota tambahan 20.000 jamaah diberikan untuk haji khusus (haji plus). Artinya, 10.000 kuota masuk ke jalur haji khusus.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
MAKI mengungkap bahwa kebijakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan:
- Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8%.
- Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 yang mensyaratkan pengaturan kuota haji harus melalui Peraturan Menteri Agama, bukan SK, serta wajib diumumkan di lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menkumham.
SK Diduga Disusun Tergesa-gesa
Penyusunan SK itu juga disebut dilakukan terburu-buru oleh empat pejabat di Kementerian Agama:
- AR (Gus AD) – Staf Khusus Menteri Agama
- FL – Pejabat Eselon I
- NS – Pejabat Eselon II
- HD – Pegawai setingkat Eselon IV
Potensi Kerugian Negara Capai Rp691 Miliar
Hasil penelusuran MAKI bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan pungutan liar sekitar Rp75 juta atau sekitar US$5.000 per calon jamaah haji khusus kuota tambahan.
Dengan jumlah kuota efektif 9.222 jamaah (setelah dikurangi 778 petugas), potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp691 miliar.
Selain itu, muncul dugaan adanya mark up biaya katering dan hotel, meski nilai kerugiannya masih dalam proses pendalaman. (tam)





