MEGAPOLITIK.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menjerat Topan Ginting dan sejumlah pihak lainnya.
Gugatan ini telah didaftarkan dan akan mulai disidangkan pada 5 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah MAKI ini sekaligus menyoroti apa yang mereka sebut sebagai “tindakan pembangkangan hukum” oleh KPK karena tidak menjalankan perintah majelis hakim Tipikor Medan yang sebelumnya meminta kelembagaan antirasuah tersebut memanggil Bobby sebagai saksi dalam persidangan kasus Topan Ginting.
MAKI: KPK Abaikan Perintah Hakim untuk Panggil Bobby Nasution
Dalam keterangan yang diterima redaksi, MAKI menilai KPK secara terang-terangan mengabaikan putusan majelis hakim yang menginstruksikan agar Bobby Nasution dipanggil dan dimintai keterangan terkait alur dugaan transaksi maupun komunikasi dalam proyek jalan yang menjadi objek perkara.
Menurut MAKI, ketidakpatuhan KPK terhadap perintah hakim tersebut tidak hanya menghambat proses pembuktian, tetapi juga menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi yang menyangkut pejabat tinggi daerah.
MAKI menyebut bahwa pemanggilan Bobby Nasution bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mengungkap alur kebijakan, kewenangan, dan potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik proyek jalan yang kini menyeret Topan Ginting dkk.
"Termohon (KPK) tidak pernah sekalipun memanggil Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution untuk diperiksa oleh Termohon padahal keterangan tersebut sangat penting dan diperlukan untuk membuat terang proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Termohon," demikian isi keterangan dari pihak MAKI.
Boyamin Saiman, Ketua MAKI pun lanjut menjelaskan soal ini.
Ia sebut bahwa perintah Ketua Majelis Hakim tersebut merupakan perintah hukum yang mengikat, bersifat imperatif dan merupakan bagian dari kewenangan Hakim sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat (2) KUHAP.
"Dalam hal saksi tidak hadir, hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan," katanya.
"Pada hakikatnya Termohon wajib melaksanakan perintah tersebut tanpa harus menunggu adanya pertimbangan lain atau adamistrasi apapun," lanjut Boyamin Saiman.
- Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto! Kenapa Bebasnya Setnov Dinilai Cacat Formil?
- KPK Ungkap soal Bagi-bagi Jatah di Dugaan Korupsi Kuota Haji! Tiap Tingkatan Ada Bagian Sendiri-sendiri
- Daftar Terpidana Korupsi yang Bebas Bersyarat: dari Setya Novanto hingga Pinangki Sirna Malasari
Dugaan Hilangnya Uang Rp2,8 Miliar dari Dakwaan
Selain soal pemanggilan Bobby, MAKI juga memasukkan poin penting lainnya dalam gugatan praperadilan, yakni hilangnya uang Rp2,8 miliar dari dakwaan resmi yang disusun KPK terhadap Topan Ginting.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, uang senilai Rp2,8 miliar disebut ditemukan di rumah Topan Ginting dan disita oleh penyidik. Namun, dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, nominal tersebut tidak lagi tercantum.
MAKI menegaskan bahwa kejanggalan ini perlu dijelaskan secara hukum karena berkaitan langsung dengan barang bukti tindak pidana korupsi.
Tidak dicantumkannya nilai tersebut dalam dakwaan menimbulkan pertanyaan serius mengenai hilangnya barang bukti atau adanya kelalaian dalam proses penuntutan.
MAKI Minta Bobby Nasution Bisa Dipanggil
Dari gugatan tersebut, MAKI mendesak agar KPK bisa melaksanakan perintah pengadilan Tipikor Medan dengan memanggil dan memeriksa Bobby Nasution sebagai saksi.
Selain itu, juga mempertanggungjawabkan dugaan hilangnya uang Rp2,8 miliar yang sebelumnya disita saat OTT Topan Ginting.
MAKI menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata bentuk kritik, tetapi langkah konstitusional untuk memastikan KPK bekerja sesuai hukum dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
"Memerintahkan Termohon untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution serta melakukan penetapan Tersangka terhadap seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara," demikian isi salah satu petitum dalam gugatan MAKI.
Sidang Perdana 5 Desember 2025: Publik Diminta Awasi
Sidang perdana gugatan praperadilan MAKI melawan KPK dijadwalkan berlangsung 5 Desember 2025.
MAKI menyerukan agar publik turut mengawal jalannya proses peradilan, mengingat kasus ini menyangkut akuntabilitas lembaga antirasuah serta integritas dalam penegakan hukum.
MAKI menegaskan bahwa transparansi dan keberanian untuk memeriksa siapa pun yang berpotensi mengetahui detail kasus — termasuk pejabat tinggi seperti Bobby Nasution — merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. (tam)
- Keluarga Kacab Bank Ilham Pradipta Desak Penyidik Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan, Boyamin Ungkap Ada Modus Sistematis
- Dikabulkan MK, Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah untuk Buka Kebun di Hutan
- Gugatan BBM Langka di SPBU Swasta, Boyamin Saiman Seret Menteri ESDM, Pertamina, dan Shell ke Pengadilan





