MEGAPOLITIK.COM - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu sorotan publik, terutama soal isu impor beras, ayam, dan perlindungan data pribadi.
Pemerintah menegaskan, kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
Impor Beras Hanya 1.000 Ton
Isu pertama yang ramai dibahas adalah impor beras dari AS. Pemerintah menyebut jumlahnya hanya 1.000 ton.
Angka itu dinilai sangat kecil dibanding produksi beras nasional yang mencapai puluhan juta ton per tahun.
Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu ketahanan pangan maupun harga di tingkat petani.
Impor Ayam untuk Bibit, Bukan Konsumsi Massal
Sorotan juga muncul terkait impor ayam asal AS.
Pemerintah menjelaskan, impor yang disepakati berupa live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sekitar 580 ribu ekor.
GPS merupakan indukan utama untuk pengembangan bibit ayam nasional, bukan ayam potong siap konsumsi.
Selain itu, impor mechanically deboned meat (MDM) tetap dibatasi sesuai kebutuhan industri makanan olahan dalam negeri.
Data Pribadi Tidak Diserahkan
Kekhawatiran lain menyangkut isu transfer data lintas negara.
Pemerintah menegaskan, tidak ada klausul yang menyerahkan kedaulatan data Indonesia ke pihak asing.
Seluruh pengaturan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Artinya, aktivitas transfer data tetap berada dalam pengawasan otoritas nasional.
Sertifikasi Halal Tetap Berlaku
Terkait produk makanan dan minuman asal AS, pemerintah memastikan aturan sertifikasi halal tidak dihapus.
Produk yang masuk ke pasar Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku.
Ada Mekanisme Pengaman
Pemerintah juga menyiapkan instrumen safeguard, anti-dumping, dan kebijakan pengamanan lain jika terjadi lonjakan impor yang merugikan pasar domestik.
ART sendiri akan berlaku setelah seluruh prosedur hukum kedua negara selesai.
Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah berharap polemik soal impor dan perlindungan data tidak berkembang menjadi disinformasi. (tam)





