MEGAPOLITIK.COM - Pembukaan lahan yang tampak dari jalan poros Samarinda–Balikpapan kembali menempatkan Tahura Bukit Soeharto dalam sorotan masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menilai aktivitas itu sebagai ancaman nyata terhadap kawasan konservasi yang mestinya bebas dari tindakan eksploitasi.
Sebelum berada di bawah kewenangan OIKN, regulasi menetapkan bahwa Tahura Bukit Soeharto termasuk zona yang dilarang menerima izin atas aktivitas yang bisa mengubah kondisi dan peran ekologis kawasan tersebut.
“Setahu saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin apa pun yang boleh keluar di Tahura,” kata Demmu kepada Korankaltim.com, Kamis (11/12/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembukaan lahan ini diduga berkaitan dengan rencana pengembangan perkebunan.
Beberapa area bahkan sudah dipetakan seperti siap digarap secara luas.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sumber dan legalitas izin yang digunakan.
Demmu menegaskan bahwa apabila benar ada perizinan yang dikeluarkan, pemerintah harus mengusut siapa pihak yang berwenang memberikannya.
“Kalau benar ada yang mengklaim sudah ada izin, pemerintah wajib turun tangan. Kalau dibiarkan, Bukit Soeharto bisa habis tanpa ada upaya pencegahan,” ujarnya dengan tegas.
Politikus PAN itu menambahkan bahwa Tahura memegang peran penting sebagai kawasan pelestarian alam.
Fungsinya ditetapkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas, serta perlindungan flora dan fauna bukan untuk eksploitasi sumber daya.
Karena itu, segala bentuk aktivitas ekstraktif, termasuk perkebunan, tidak diperbolehkan.
“Kalau sekarang ada pembukaan lahan berskala besar, itu jelas ilegal. Tidak ada pijakan hukumnya,” tegasnya.
OIKN sendiri telah memasang papan larangan kegiatan ilegal di Bukit Soeharto sejak 3 Desember 2025 sebagai bagian dari komitmen mereka menjalankan konsep Green City.
Meski begitu, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menghentikan perambahan.
Menurut Demmu, papan larangan tidak akan efektif jika tidak disertai pengawasan.
“Itu tidak akan mempan. Yang perlu dilakukan adalah memberi pemahaman kepada para pekerja bahwa kawasan ini tidak boleh dijadikan perkebunan. Papan larangan saja tidak menghentikan mereka,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan rutin dan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang tinggal atau bekerja di sekitar kawasan.
Pelestarian Bukit Soeharto, kata Demmu, hanya dapat terjamin apabila pemerintah tidak sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan masyarakat memahami nilai penting kawasan konservasi tersebut. (adv)





