MEGAPOLITIK.COM - Persoalan ganti rugi pembebasan lahan untuk kawasan Ring Road II Samarinda, masih ada yang belum terselesaikan.
Hal ini pun diakui oleh pihak DPRD Kaltim,
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, akui ada pengaduan dari salah satu warga perihal pembebasan lahan yang belum dibayarkan untuk kawasan Ring Road II itu.
"Masih proses,".
"Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” kata Jahidin beberapa waktu lalu.
Soal ini, pihak-pihak terkait pun sudah disampaikan, yakni ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim
Jahidin sampaikan bahwa PUPR saat ini tengah dalam proses untuk memeriksa valid atau tidaknya dokumen kepemilikan lahan dari warga yang mengadu soal belum terimanya uang pembebesan lahan itu.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” ujar Jahidin.
Sebagai informasi, pemerintah sudah anggarakan untuk pembebasan lahan kawasan Ring Road II Samarinda,
Yakni dengan alokasi anggaran APBD, dengan total anggaran sebesar Rp99 miliar pada APBD murni tahun 2023, ditambah Rp23 miliar pada APBD Perubahan 2023.
Pembayaran ini diproses melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim yang terbagi dalam dua tahap. (adv)