Kamis, 2 April 2026

Andrie Yunus Kena Serangan Penyiraman Air Keras, Komnas Perempuan Singgung soal HAM dan Desak Usut Transparan

Serangan Dinilai Melanggar Konstitusi dan Hukum HAM

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:31

AKTIVIS - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kena serang penyiraman air keras (Foto: Dok. MKRI dan Komnas Perempuan)

MEGAPOLITIK.COM - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus dilaporkan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam (12/3/2026).

Serangan penyiraman air keras tersebut menyebabkan luka bakar serius pada tubuhnya dan berpotensi mengganggu kemampuan penglihatannya.

Saat itu Andrie Yunus baru saja menyelesaikan sesi perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.

Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya dan diketahui sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa penyiraman air keras ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk teror dan intimidasi terhadap pembela HAM di Indonesia.

Kronologi Penyerangan Andrie Yunus

Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dikenal aktif dan vokal menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan negara yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Pada Kamis malam, Andrie Yunus menjadi korban serangan berupa penyiraman air keras yang diarahkan ke bagian tubuhnya.

Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius yang berpotensi berdampak pada kesehatan secara umum serta kemampuan penglihatannya.

Serangan penyiraman air keras tersebut dinilai sebagai bentuk penganiayaan berat yang secara sengaja menimbulkan penderitaan fisik (berupa luka bakar) dan dapat dikategorikan sebagai perlakuan kejam serta tidak manusiawi.

Komnas Perempuan: Serangan Ini Bentuk Teror terhadap Pembela HAM

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa ancaman terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap seluruh pekerja kemanusiaan, termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM).

Menurutnya, Andrie Yunus selama ini aktif melakukan advokasi kebijakan serta pembelaan HAM, termasuk terkait Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk perempuan.

“Ancaman terhadap pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM yang bekerja pada berbagai sektor,” ujar Dahlia dalam keterangan tertulis.

Desakan Pengusutan Kasus Secara Transparan

Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menegaskan bahwa tindakan teror terhadap aktivis HAM merupakan pelanggaran hukum serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku maupun pihak yang berada di balik penyerangan tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel.

“Ancaman, teror, dan penyerangan terhadap pembela HAM adalah pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik peristiwa ini,” tegasnya.

Serangan Dinilai Melanggar Konstitusi dan Hukum HAM

Tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman.

Selain itu, serangan  tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di tingkat internasional, Indonesia juga terikat pada prinsip UN Declaration on Human Rights Defenders 1998, yang menjamin hak setiap individu untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman maupun kekerasan.

Indonesia Diminta Tunjukkan Komitmen HAM

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyoroti posisi Indonesia yang pada 2026 terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

Menurutnya, posisi tersebut menuntut Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan HAM, termasuk dengan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap pembela HAM di dalam negeri.

“Indonesia memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan setiap pelanggaran HAM ditangani secara serius, termasuk kasus penyerangan terhadap pembela HAM,” ujarnya.

Rekomendasi Komnas Perempuan

Berkaitan dengan hal ini, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah berupa pernyataan tertulis, di antaranya:

  1. Mendesak Presiden memerintahkan aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan segera kepada korban, keluarga, dan tim pendamping.
  2. Mengusut tuntas kasus penyerangan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
  3. Mendorong kementerian dan lembaga terkait memberikan pemulihan komprehensif bagi korban dan keluarga.
  4. Mengajak masyarakat sipil melakukan pemantauan terhadap proses hukum serta membangun solidaritas bagi pembela HAM.
  5. Mendorong media menyampaikan informasi secara empatik dan tidak memperburuk kondisi korban serta keluarga.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi perhatian luas publik dan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

(est)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink