Jumat, 26 September 2025

AMAK Kaltim Desak Kejati Usut Dugaan Pemborosan Anggaran dan Seleksi Direksi BUMD Tak Transparan

Senin, 22 September 2025 - 21:41

AKSI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (22/9/2025)/ IST

MEGAPOLITIK.COM -  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (22/9/2025).

Mereka mendesak Kejati mempercepat penyelidikan berbagai dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Soroti Anggaran Influencer Rp1,7 Miliar

Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal Mukmin, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menekan Kejati agar sigap menangani persoalan yang berpotensi merugikan negara.

Menurutnya, salah satu kasus yang paling mencolok adalah alokasi dana sebesar Rp1,7 miliar untuk jasa influencer dalam P-RKPD 2025.

Dana sebesar itu dinilai tidak transparan, baik dari segi mekanisme penerima, jumlah influencer yang terlibat, maupun pertanggungjawabannya.

“Ini bukti kalau Kaltim masih dibelenggu kebijakan yang sarat penyalahgunaan kewenangan. Dana besar untuk pencitraan lebih diutamakan, sementara desa wisata hanya dapat Rp250 juta,” tegas Rijal.

Dugaan KKN di Seleksi Direksi BUMD dan Dewan Pengawas RSUD

Selain anggaran influencer, AMAK Kaltim juga menyoroti proses seleksi Direksi BUMD Kaltim tahun 2025 yang dinilai tertutup dan rawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Mereka juga menuntut Kejati mengusut dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas RSUD Kaltim 2025–2030, terutama terkait pejabat aktif yang rangkap jabatan.

Lima Tuntutan AMAK Kaltim

Dalam aksinya, AMAK Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Membuka penyelidikan resmi terkait alokasi Rp1,7 miliar untuk jasa influencer.
  2. Memeriksa dan menyidik proses seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 yang dinilai tidak transparan.
  3. Mengusut dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas RSUD Kaltim 2025–2030.
  4. Memanggil pihak terkait, termasuk perangkat daerah, panitia seleksi, dan pejabat penetap kebijakan.
  5. Menindak tegas jika ditemukan praktik KKN atau penyalahgunaan wewenang, serta menyampaikan proses hukum secara terbuka.

Respons Kejati Kaltim

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengaku pihaknya menerima laporan dari AMAK Kaltim. Menurutnya, seluruh tuntutan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kita terima semua laporan yang masuk. Namun tentu butuh waktu untuk mendalami agar hasilnya profesional dan sesuai kewenangan,” ujar Toni.

Aksi mahasiswa ini menambah panjang daftar desakan publik agar penegak hukum lebih transparan dan tegas dalam menangani dugaan pemborosan anggaran di Kaltim. (wan)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id