Sabtu, 23 Agustus 2025

Ada Lahan Negara Diduga Diduduki Ormas, Laporan ke Polisi Muncul Nama GRIB Pimpinan Hercules! Kompensasinya Rp 5 Miliar

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:13

ILUSTRASI - Ilustrasi tanah kosong. Lahan negara diduga diduduki organisasi masyarakat (ormas), sudah dilaporkan ke polisi. / pajakonline

MEGAPOLITIK.COM - Lahan negara diduga diduduki organisasi masyarakat (ormas), sudah dilaporkan ke polisi. 

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan dugaan pendudukan ilegal terhadap lahan milik negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya. Lahan yang dimaksud berada di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, dan tercatat sebagai aset negara.

Dalam laporan yang disampaikan, BMKG menyebut bahwa ormas tersebut bahkan menuntut kompensasi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi.

BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset negara tanpa hak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).

Lahan seluas hampir 13 hektare itu diketahui telah bersertifikat atas nama negara berdasarkan Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini juga diperkuat sejumlah keputusan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023 justru terusik oleh kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris dan didukung massa dari ormas tersebut. Mereka diketahui menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat, serta menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.

Lebih parah lagi, kelompok tersebut dilaporkan mendirikan pos jaga, menempatkan anggota secara permanen di lokasi, bahkan menyewakan sebagian area kepada pihak ketiga. Sejumlah bangunan semi permanen juga berdiri di atas lahan itu.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG sempat mencoba jalur persuasif melalui koordinasi dengan pihak RT/RW, aparat kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan ormas serta pihak pengklaim. Sayangnya, pendekatan damai itu tak membuahkan hasil.

Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas secara terang-terangan meminta uang ganti rugi Rp5 miliar agar massa ditarik dan pendudukan dihentikan. BMKG menilai tuntutan ini sebagai bentuk pemerasan dan hambatan serius terhadap pelaksanaan proyek strategis.

Sementara itu, melansir pemberitaan Tempo, diketahui kemudian bahwa laporan BMKG itu dimasukkan ke Polda Metro Jaya. Ormas yang dilaporkan adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang dipimpin oleh Hercules. 

Laporan BMKG itu disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, di mana BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap tanah seluas 127.780 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Banten.

Surat laporan ini juga disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga aparat kepolisian setempat di Tangerang Selatan dan Pondok Aren. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id