MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD).
Dugaan tersebut diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa uang itu diduga berasal dari pungutan terhadap para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). Dana tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Menurut Budi, uang yang awalnya dikumpulkan dalam mata uang rupiah kemudian ditukarkan ke Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
"Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi melansir Okezone, Rabu (8/7/2026).
Raja Juli Antoni Disebut Sudah Mengembalikan Amplop
Meski KPK menduga amplop tersebut berisi uang, Budi mengatakan Raja Juli Antoni telah menjelaskan bahwa amplop itu tidak diterima dan telah dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
Penjelasan tersebut, kata dia, juga telah disampaikan langsung oleh Raja Juli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konferensi pers. Bahkan beliau menjelaskan secara rinci kapan amplop itu diterima dan kapan kemudian dikembalikan," katanya.
Raja Juli: Amplop Dikembalikan Sebelum OTT KPK
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menegaskan amplop dari Bupati Kuansing telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menjelaskan, amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, pertemuan itu merupakan audiensi resmi yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui surat permohonan.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kasus ini masih terus didalami KPK. Lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri asal-usul dana yang diduga dikumpulkan dari para petani, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. (tam)
- Uang Pengganti Rp809 Miliar dalam Vonis Nadiem Makarim, Setara Hampir 49 Kali Lipat PAD Mahakam Ulu 2025
- Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, Boyamin: KPK Pecahkan Rekor dan Rusak Sistem Hukum
- Perbedaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus dan Novel Baswedan
- Profil Andrie Yunus, Aktivis KontraS Pembela HAM yang Jadi Korban Penyiraman Air Keras





